PT Pendopo Energi Batubara (PEB), didirikan pada 1995, PEB telah memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga dengan pemerintah Indonesia. Berlokasi di Muara Enim dan Pali, Sumatera Selatan, 140 km barat daya Palembang, tambang PEB dapat diakses melalui jalan provinsi, Sungai Musi/Lematang, dan dilintasi jalan khusus batubara milik pihak ketiga sepanjang ±116 km yang menghubungkan Lahat dengan pelabuhan batubara di Sungai Musi.
PEB memiliki konsesi seluas 17.840 hektar dengan izin operasi selama 30 tahun, sejak 5 Mei 2009 sampai 4 Mei 2039 dengan opsi perpanjangan izin selama 2x10 tahun. Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh konsultan pertambangan independen dengan metode JORC, PEB memiliki sumber daya batubara potensial sebesar 2,3 miliar ton dan 1,3 miliar ton cadangan batubara. PEB memperoleh hasil studi kelayakan dan izin produksi dengan kapasitas 7,6 juta ton per tahun sejak 2006, sesuai surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara No. 360/48/DPP/2006.
PEB mendapatkan izin operasi/produksi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 325.K/30/DJB/2009 tanggal 1 Juli 2009 dan perubahannya dengan No. 686.K/30/DJB/2011 tanggal 30 Maret 2011. Sumber daya batubara Pendopo dikategorikan sebagai batubara muda, memiliki kandungan kelembaban (IM) 16,4-27% dengan total kelembaban (TM) antara 55- 60%, kandungan abu 4-8%, kandungan sulfur rendah (<0.2%) dan kandungan kalori di bawah 3.000 kcal/kg (GAR).
PEB bekerja sama dengan para mitra strategis untuk mengembangkan industri-industri batubara kalori rendah yang bernilai tambah, meliputi PLTU Mulut Tambang, coal upgrading, dan coal gasification/liquefaction. PEB juga melakukan penjualan batubara secara langsung ke PLTU Mulut Tambang, baik yang telah beroperasi mapun yang akan dibangun, serta kepada pembeli lainnya untuk tujuan domestik dan luar negeri.
Sejak kuartal akhir 2022, PEB telah melakukan penjualan komersial perdana kepada pihak Coal Trader dan berlanjut dengan pengiriman secara rutin minimal 2 (dua) tongkang per bulan untuk tujuan domestik. Kondisi tersebut berlanjut dan dapat ditingkatkan, sehingga sampai dengan akhir tahun 2024, PEB telah berhasil melakukan penjualan secara komersial sebesar 372.000 ton.